1.
Jelaskan dan
berikan contoh kasus dari hukum perikatan dan hukum dagang?
A. Pengertian hukum perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
perikatan.
Contoh kasus : Contoh dalam perikatan yang timbul
karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain
secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak
terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari
undang- undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban
alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada
dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah
maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi
dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang
melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan
kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga
terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti
kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365
KUH Perdata.
B. pengertian hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum
dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Contoh kasus : Keracunan Konsumen
“Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan”(Pasal 19 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
No comments:
Post a Comment