Pelajari apa yang belum pernah kau pelajari selama kau masih mampu melakukannya

11 March 2012

Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi DI Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi DI Indonesia
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.
UKM Sudah Terbukti
Bisnis UMKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di pelosok nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga bangsa ini melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998. Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Tapi perusahaan tak kunjung terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu dibalas dengan air tuba".
Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini. Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda) yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan diperlukan.
Perbankan Diwajibkan Membantu UKM
Upaya menumbuh-ratakan perekonomian Indonesia sebaiknya diarahkan pada penguatan manajemen UKM.  Sudah rahasia umum bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar dengan omset miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika memang berbisnis dengan usaha besar bisa membawa untung.gede. Namun yang dilihat lebih pada keuntungan semata, padahal resiko kerugian tidak kalah besar dan usahanya belum teruji tahan banting seperti UKM karena mungkin usahanya "ujug-ujug" (tahu-tahu) sudah besar "dikatrol sana sini". Saat krisis moneter banyak usaha besar gulung tikar, sehingga juga mempengaruhi sektor perbankan. Merangkul UKM bagi perbankan justtru lebih aman dam menguntungkan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
Senyatanya prospek bisnis UKM terbuka luas dan menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis banyak usaha kecil /UKM yang demikian laris, namun manajemen bisnis mereka masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh karena kebanyakan mereka menjalankan usaha dengan "learning by doing", tidak memperoleh pendidikan khusus. Menjalankan usaha acapkali awalnya karena situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk berbisnis dengan segala keterbatasan yang ada. Bila saja pihak perbankan bisa menyalurkan kredit sekaligus membantu mempertajam manajemen bisnis mereka, maka UKM akan tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak perbankan pun akan menuai banyak manfaat dari kemajuan UKM tersebut. Ada semacam simbiosis mutualistis yang saling melengkapi.
Pada masa sebelum krisis 1998 perbankan tampak asyik masyuk dengan pengusaha besar padahal para konnglomerat  itu pula yang telah menjatuhkan kinerja perbankan kita.  Tanpa seleksi ketat para taipan "advonturir" itu biasanya terlalu berani ambil resiko yang unsur spekulasinya juga tinggi. Akibatnya pun kita tahu sendiri bisa fatal! Sedangkan pihak UKM biasanya patuh pada koridor siklus (proses) bisnis normal yang tidak mengada-ngada alias tidak aneh-aneh, karena umumnya target dan bidikan pasar jelas, usaha barang atau jasa yang diperdagangkan pun sudah berlangsung cukup lama.
Dalam kerjasama bisnis kapitalistik selama ini jika satu usaha besar goyah maka ini luar biasa dampaknya yang dapat menggoyahkan perbankan. Oleh karenanya tata pandang perbankan terhadap UKM harus diubah secara signifikan. Sejatinya UKM sesuai amanah Pasal 33 UUD 45 yang berpijak pada ekonomi kerakyatan. Pemerintah sebagai pemilik amanah konsitusi mesti menyusun cetak biru dan kebijakan yang mewajibkan perbankan sesuai kapasitasnya masing-masing untuk membantu UKM dari berbagai sisi dan aspek bisnis. Mungkin perlu juga melibatkan asosiasi bisnis profesional (KADIN), para pengusaha sukses yang komitmen kebangsaannya demikian tinggi secara lebih terencana dan terarah dan termaktub dalam cetak biru kebijakan bisnis UKM. Orientasi bisnis yang menerapkan manajemen profesional perlu dikenali-disosialisasikan kepada UKM oleh pihak yang memiliki keahlian itu untuk agar menjadi bagian dari etos dan budaya kerja ‘best practices' mereka sehari-hari
Apabila usaha kecil mudah dapat kredit perbankan dan manajemen bisnis dikembangkan mengikuti prinsip-prinsip manajemen modern yang berlaku, maka sektor ril kita akan lebih menggeliat dan dinamis. UKM tumbuh-kembang dengan sehat dan berkualitas berkat bimbingan tim manajemen perbankan. Suatu saat nanti UKM memasuki pasar global merupakan suatu keniscayaan.
Dengan demikian, ekonomi kerakyatan benar-benar menjadi soko guru pembangunan ekonomi makro dan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang berkeadilan sesuai amanah konstitusi negara.
UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
“UKM lah yang justru dapat tetap survive dan bertahan sedangkan perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar biasanya mendapat dukungan dari pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu menghadapi krisis bahkan banyak yang collapse dan berguguran,” katanya pada Musyawarah Daerah VI HIPPI Propinsi Jateng di Hotel Pandanaran, Semarang, Sabtu.
Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini, katanya. “Namun kiranya perlu kita bertanya sudah sejauh manakah langkah-langkah dan upaya-upaya pemerintah tersebut telah memperlihatkan hasil yang nyata didalam membawa dan menempatkan UKM kita pada taraf yang mapan, sehat dan kuat? juga, sampai sejauh manakah sudah dicapai tingkat daya saing UKM kita di dalam percaturan perekonomian di tingkat nasional, regional maupun global?,” katanya. Menurut dia, sungguh sangat ironis, bahwa perusahaan konglomerat di masa itu yang diberi hak monopoli ternyata mereka pun terbukti kropos dan amburadul sehingga harus mendapatkan bantuan untuk dapat bertahan dan suvive kembali.“Adalah fakta yang kita semua ketahui bahwa ratusan trilyun harus ditanggung rakyat untuk menyelamatkan bank-bank swasta yang saat inipun masih membebani APBN kita untuk pembayaran bunga bond rekap mereka,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan negara. Ia menjelaskan, di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat. “Kebijakan yang kami maksudkan adalah tidak saja yang berkenaan dengan masalah akses permodalan atau pendanaan, tetapi juga dukungan pada akses pasar, dukungan pendidikan dan pelatihan, serta dukungan untuk mendapatkan teknologi yang tepat guna,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai usaha kecil yang ikut didalam pembangunan perekonomian bangsa, UKM harus menjalin kerjasama bisnis secara profesional, bersih, transparan dan bertanggung jawab dengan pemerintah daerah, pusat maupun negara luar .
Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang  mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu  menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi UKM.
Memang, saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita. (Aryo Budi)
Intinya kembali lagi pada pemerintah, langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk mengatasi keterpurukan ekonomi ini. Jika sudah tahu bahwa UKM memiliki fungsi dan peranan positif, buka saja akses yang sebesar-besarnya kepada mereka Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Negara-negara berkembang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
  • Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
  • Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
  • Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
  • Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
  • Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Departemen Koperasi dan UKM. Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industry
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. 
Selain itu, UKM juga berperan penting dalam mengatasi pengangguran. Dengan adanya UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998. Hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi. Sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan juga ikut terpuruk ikut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.
Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
  1. Sebagian besar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
  2. Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini.
  3. UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing. Dampaknya UKM mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
  4. Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan. UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
  5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKM harus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkan UKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran.

Mudrajad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan dan mampu survive karena beberapa hal, yaitu :
  1. tidak memiliki utang luar negeri.
  2. tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable.
  3. menggunakan input lokal.
  4. berorientasi ekspor.
Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sementara itu, sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91%, UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Di lain pihak, hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri. Kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
·         Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
·         Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
·         Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
·         Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
·         Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan. 
Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1.      kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.      penyedia lapangan kerja yang terbesar
3.      pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4.      pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.      sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1LMhWjBKzMfET6LZeqOfJDj7c3DQ8Y0Ud0FTSRdwe-hbRrTbuy11WLEj5JEygnfihV8xYPR6Z71MsekhZZtebw1col3eAb7bL54hewOV2sUhWCj_k31BD-WXw1usWNX1DxAnd7NtdzJF_/s200/ukm2.jpg
Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%.
Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw7EYg1FYQrv9SJ8Fbg2I4ivSU5qBvrDY-MD3sVJNby6Buun5wnyV5zoBZMG9y80Uvkm6-2gAl4erFUzRDMc04mXwLXfviFlPRtI4gGpZ1i2C0LzpKg2OQU3qdo7-377xi9dqQOYfIK5pX/s200/ukm3.jpg
Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.

Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM Diprioritaskan
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:
1.      Pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2.      UKM mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94 juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan 116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun 2009.
3.      Pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4.      Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Usaha Kecil dan Menengah memegang peranan penting dalam memajukan perekonomian suatu negara. Demikian halnya dengan Indonesia, sejak diterpa badai krisis finansial pada tahun 1996 silam, masih banyak usaha kecil menengah yang hingga saat ini masih mampu bertahan. Ya meskipun mereka sempat goyang oleh dampak yang ditimbulkan, namun dengan semangat dan jiwa yang kuat maka mereka secara perlahan-lahan mampu bangkit dari keterpurukan. Hal inilah yang membedakan antara usaha-usaha sekelas dengan usaha-usaha sekelas corporat, meskipun penghasilan yang diperoleh lebih besar namun resiko yang bakal dihadapi juga semakin besar juga. Begitu krisis melanda, kolaps dah…
Ada tiga alasan utama kenapa suatu negara harus mendorong usaha kecil yang ada untuk terus berkembang. Alasan pertama adalah karena pada umumnya cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga kerja yang produktif. Kemudian untuk alasan yang kedua, seringkali mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi. Hal ini merupakan bagian dari dinamika usahanya yang terus menyesuaikan perkembangan jaman. Untuk alasan yang terakhir, usaha kecl ternyata memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas dibandingkan dengan perusahaan besar.
Di Indonesia, usaha kecil yang ada memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja, meningkatkan jumlah unit usaha, dan mendukung pendapatan rumah tangga. Perkembangan suatu usaha dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, baik itu faktor internal maupun eksternal. Untuk faktor eksternal sendiri, ada satu permasalahan umum yang biasa dihadapi oleh para pelaku usaha yaitu permodalan. Kesulitan memperoleh modal untuk investasi maupun untuk operasional usaha merupakan masalah klasik yang masih menghantui di Indonesia selama ini.
Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan catatan bahwa masing-masing pelaku usaha menerapkan konsep manajemen yang baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh lembaga keuangan yang ada. Selama ini kenyataan di lapangan ternyata masih banyak para pelaku usaha yang belum menerapkan konsep manajemen seperti ini dalam operasional usaha mereka sehari-hari. Sebagai pihak yang mengucurkan pinjaman (kreditur), lembaga keuangan tentunya akan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melindungi diri dari resiko kerugian sebagai akibat dari macet.
Selain itu, tingginya bunga kredit yang diberikan serta berbelitnya prosedur pengajuan menyebabkan sebagian besar usaha kecil tidak mengajukan kredit kepada lembaga keuangan bank maupun non bank seperti pasar modal dan pembiayaan. Sekarang, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi ini karena bagaimanapun juga, usaha kecil merupakan bagian terkecil dari perekonomian Indonesia dan tanpanya Indonesia sulit untuk maju.
            Pembangunan perekonomian di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran penting sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia hidup dalam kegiatan usaha kecil dan menengah baik di sektor tradisional maupun modern. UKM memiliki peran yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam perindustrian hasil-hasil pembangunan.
            Peran UKM di Indonesia banyak disoroti oleh berbagai kalangan, salah satunya adalah oleh seorang tokoh yang juga mantan menteri perekonomian didalam seminar bertema “Tatanan Oligarki Indonesia Pasca Orba” di Universitas Indonesia pada 12 Desember 2011, dalam sambutannya mengatakan “Oligarki di Indonesia bersifat kriminal, karena penguasaan ekonomi pada hanya kalangan atas saja sedangkan kalangan menengah dan bawah, dibiarkan bersaing dan akibatnya tidak terjadi perkembangan, maka sebaiknya Pemerintah (SBY-Boediono) diturunkan secepatnya”.  Namun ternyata pendapat ini tidak sepenuhnya tepat karena melihat data yang ada, realisasi penyerapan Kredit Usaha Rakyat/  (KUR/UKM) per 1 Desember 2011 telah melewati angka Rp.26 triliun atau telah melebihi target yang ada. Penyaluran kredit tersebut juga lebih seimbang dibandingkan tahun 2010, peningkatan yang cukup signifikan adalah peningkatan pada penyaluran sektor usaha pertanian yang merupakan sektor produktif dan menyerap banyak tenaga kerja, meski penyaluran paling besar masih ke sektor jasa dan usaha perdagangan. Selain itu pada tahun 2012 mendatang Pemerintah akan menaikkan plafon KUR yakni dari Rp.20 juta menjadi Rp.25 juta. Hal itu untuk meningkatkan ekspansi atau pengembangan usaha mikro kecil. Hal ini tentu akan berdampak semakin terpacunya pertumbuhan  sektor  UKM.
            Melihat data tersebut diatas kita tidak bisa menafikkan usaha Pemerintah dalam peningkatan pemberdayaan sektor UKM, walaupun masih banyak pula sektor perekonomian lain yang masih kurang memuaskan, dan butuh usaha untuk mengatasi permasalahan perekonomian ini, namun hal ini tentu perlu ditunjang dengan stabilitas politik yang kondusif. Karena pergantian Pemerintah secara non prosedural (ekstraparlementer) melalu revolusi sipil dan lain-lain tentu membawa  politics cost dan economy cost yang besar, belum lagi resiko jatuhnya korban pada masyarakat.


ABSTRAK
Menghadapi persaingan bebas, usaha menengah dinilai jauh lebih siap dilihat dari segi kemampuan SDM, skala usaha dan kemampuannya untuk melakukan inovasi dan akses pasar. Dalam perjalanannya pembinaan terhadap UKM, lebih condong kepada pembinaan pengusaha kecil, sementara pembinaan terhadap usaha menengah seolah-olah terlupakan. Kebijakan pengembangan usaha bagi usaha menengah belum bersandar pada satu peraturan pemerintah sebagai payung kebijakan, dan dalam aras pengembangan usaha, masih terdapat grey area dalam pengembangan usaha menengah
Salah satu strategi untuk mendorong kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang terjadi, adalah dengan menumbuhkan usaha menengah yang kuat dalam membangun struktur industri. Strategi pengembangan usaha menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kurang diperhatikannya entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun dalam kebijakan pengembangan UKM.
Sekalipun peran usaha menengah lebih rendah dibandingkan dengan usaha kecil. Namun dengan memperhatikan posisi strategis dan keunggulan yang dimilikinya, Usaha menengah layak untuk didorong sebagai motor pengembangan UKM dalam persaingan bebas. Hal ini karena potensi teknologi dan sumberdaya manusianya jauh lebih tinggi dari pada usaha kecil.
Efisiensi dan inovasi; dan situasi yang datang dari eksternal pressure. Dengan adanya dua fenomena di atas yang perlu diperhatikan adalah masalah ketimpangan struktur usaha dan kesenjangan usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.
Dalam era perdagangan bebas, dimana siklus produk relatif pendek dan sangat ditentukan oleh selera konsumen, mengharuskan setiap pelaku bisnis memiliki akses yang cukup terhadap pasar dan kemampuan inovasi produk, guna meningkatkan daya saingnya. Justru hal inilah yang merupakan titik lemah yang dimiliki oleh UKM pada umumnya. Disisi lain UKM memegang peran penting dalarn perekonomian Indonesia baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dalam penciptaan lapangan kerja. Dalam hal ekspor, UKM memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan ekspor. Hanya saja potensi ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Hanya UKM yang bergerak di sektor industri tertentu saja yang sudah melakukan ekspor.
Titik Tolak Pemikiran : Melihat kembali peran dan posisi UKM
Krisis ekonomi memberi pelajaran berharga tentang kekuatan bangunan struktur usaha Indonesia.  Usaha besar yang melalui strategi industri substitusi impor pada periode 1970-1985 dan dilanjutkan strategi industri promosi ekspor mulai 1985 diharapkan memberikan efek menete ternyata hanya melahirkan bangunan stuktur industri yang rapuh dan timpang. Usaha besar yang jumlahnya sedikit namun menguasai lebih dari 70% total asset usaha di Indonesia. Sementara usaha kecil dengan jumlah yang sangat besar tidak mengalami imbas dari penguasaan asset dan perkembangan yang dialami usaha besar. Namun ketika krisis menghantam perekonomian Indoneisa, terbukti usaha besar yang lebih rapuh daya tahannya terhadap krisis.
Dalam proses membangun kembali kebijakan pemulihan ekonomi, diperlukan pendlaman bagaimana peran dari masing-masing skala usaha. Pada masa lalu, pemerintah lebih menitik beratkan pada usaha mengembangkan usaha besar dengan konglomerasi yang dilakukan dan diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Disisi, pengembangan UKM berada pada dua pola berpikir yang berkembang. Pertama, UKM ditempatkan sebagai unit usaha yang perlu mendapat dukungan melalui proteksi khsusunya terhadap persaingan dan dukungan melaui pola “bapak angkat”. Pola ini menghasilkan kebijakan yang bersifat “government and protection policy”. UKM menjadi tidak cukup mampu untuk bersaing (bahkan untuk skala menengah sekalipun), lemah dala melakukan inovasi dan kurang mampu melakukan penetrasi pasar yang lebih luas. Pemikiran kedua, menempatkan posisi dan pengembangan UKM sebagaimana unit usaha bisnis yang harus tumbuh dalam lingkungan persaiangan. UKM tidak perlu diberikan proteksi dan bantuan yang berlebihan dan bahkan dirasakan akan sangat berkembang dalam iklim persaingan ekonomi pasar yang sehat dengan intervensi yang seminimal mungkin. Pola pemikiran kedua ini tidak mengarahkan pada pola do nothing policy tapi lebih cenderung kepada pemikiran market driven policy.
Banyak kalangan memang akan meragukan kemampuan UKM untuk berada dalam kondisi pasar yang bersaing dengan dukungan dan proteksi yang minimum. Disamping itu, pilihan pada kebijakan yang cenderung pada government and protection policy secara politis akan lebih populis serta terlihat lebih cepat hasilnya (dirasakan langsung oleh UKM). Disisi lain, keberadaan usaha menengah sebagai salah satu pilar UKM yang harusnya sudah lebih mandiri dan menjadi pendorong skala usaha di bawahnya menjadi dilupakan. Seperti biasa, UKM kemudian menjadi lebih identik dengan pengembangan usaha kecil dan mikro yang memang harus mendapat berbagai jenis bantuan dan proteksi. Akibatnya usaha menengah juga menjadi sosok yang terbiasa dengan proteksi, captive market dan menginginkan berbagai fasilitas yang disertai dengan manajemen yang tradisional membuatnya sulit berkembang. Fenomena struktur usaha yang timpang dimana usaha menengah secara kuantitas tidak bisa menjadi penyangga struktur industri menunjukkan tidak berkembangnya usaha menengah.
Gambar 1.
Piramida Susunan dan Struktur Usaha Menurut Besaran Usaha (BPS, 1999)
http://www.smecda.com/deputi7/file_infokop/edisi%2023/mangara%20tambunan.7.ok_files/image001.gif
 Keterangan:  ----- Struktur Ideal
            Nilai Tambah
Fakta tentang UKM dan Posisi Usaha Menengah.
Kemampuan UKM untuk bertahan dalam kondisi krisis terjadi karena dua faktor utama. Pertama, kandungan lokal yang tinggi pada input produksinya.  Local content yang tinggi tidak semata-mata menghindarkan keterpurukan akibat depresiasi rupiah yang menyebabkan meningkatnya biaya produksi pada usaha yang banyak menggunakan input impor. Keunggulan faktor pertama ini juga dapat diteruskan untuk menghasilkan untuk menghasilkan komoditas dengan keunikan dan kekhasan tertentu yang menjadi nilai lebih produk untuk membuatnya memiliki daya saing lebih dipasar. Secara filosofi, suatu produk akan memiliki nilai lebih dan daya saing dipasar ketia produk yang dihasilkan dapat menjadi yang terbaik (to be number one) di kelasnya atau menjadi satu-satunya (to be the only one). Disisi lain, kebanyakan produksi UKM masih mengandalkan pasar lokal dan permintaan dalam negeri sebagai sumber omsetnya kecuali pada produk tertentu. Belum banyak produk UKM bahkan yang berasal dari usaha menengah yang mampu melakukan ekspor langsung. Kemampuan melakukan inovasi yang lemah dan merasa cukup puas dengan apa yang sudah didapat menjadi faktor yang membuat kemampuan untuk bersaing daya produk yang dihasilkan tidak cukup kuat.
Kemampuan fleksibilitas UKM dalam merespon fluktuasi permintaan pasar yang bersumber dari keunggulan skala ekonomi untuk melakukan penyesuaian pemanfaatan kapasitas produksi dengan cepat. Perubahan permintaan yang terjadi dengan cepat dipasar pada saat krisis mampu direspon oleh UKM tanpa terjadinya inefisiensi yanhg begitu besar. Studi CESS dan The Asia Foundation (2002) terhadap industri skala menengah dan besar menunjukkan bahwa semakin kecil skala usaha, semakin kecil dampak penurunan output yan terjadi akibat krisis. Fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian kapasitas produksi menjadi faktor yang mendukung kecilnya dampak penurunan output pada usaha skala kecil dan menengah.
Harus diakui sampai saat ini UKM telah secara efektif menjadi safety valve ekonomi dalam penyediaan tenaga kerja, memproduksi output dan sumber kehidupan dan ketenangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Salah satu indikasi mengapa UKM bertahan adalah karena salah satu atau kombinasi alasan berikut: (a) tidak terkaitnya kegiatan ekonomi UKM dengan pinjaman dollar, (b) seperti dilaporkan oleh (CESS, 1999) UKM mampu mengadakan langkah penghematan dengan subsitusi input mahal terhadap input yang lebih murah, dan (c) serta mampu melakukan keanekaragaman usaha (differensiasi usaha) dan membuka pasar baru (diversifikasi pasar) dan (d) UKM pada dasarnya majoritas bergerak berdasarkan modal sendiri dan bukan pinjaman (CESS, 1999).
Namun temuan lain hasil studi ini juga menunjukkan bahwa sumber kurangnya kemampuan daya saing pasar yang paling dirasakan khususnya oleh usaha skala menengah justru akibat lingkungan usaha yang tidak kondusif dengan banyaknya pungutan pungutan yang menggeragoti margin. UKM yang notabene riil melakukan kegiatan produktif sangat mengandalkan margin yang didapat sebagai modal untuk melakukan akumulasi kapital maupun efisiensi untuk meningkatkan daya saing. Penurunan margin akibat berbagai bentuk pungutan akan berimplikasi pada penurunan kemampuan melakukan akumulasi kapital sehingga berdampak pada kemampuannya melakukan akumulasi kapital, menurunkan efisiensi dan memaksanya meningkatkan harga jual sehingga menjadi sulit bersaing dalam iklim pasar yang kompetitif. Dipihak lain, hambatan tersebut semakin melemahkan motivasi UKM untuk berkembang lebih maju melalui inovasi, perluasan pasar maupun peningkatan skala usaha.
UKM Dalam Iklim Persaingan.
Salah bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya, pemerintah  mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM  merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil).  Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan.  Mungkin kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi. 
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas.  Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti persaingan  harus dimengerti secara jelas.  
Kehadiran UKM yang kuat dalam perekonomian  akan menghasilkan dan memungkinkan adanya kondisi pasar yang sesuai untuk mengembangkan dan memelihara persaingan pasar. Ini adalah bagian dari kondisi yang diperlukan untuk membangun persaingan pasar bebas yang adil. Dengan demikian apabila kita tidak mengikutsertakan UKM dan koperasi dalam persaingan bebas,  maka kekuatan insentif pasar dari kondisi perekonomian yang sifatnya institusional itu tidak akan terlepas dari pencarian alternatif input dan output terutama pada saat pasar memberi signal perubahan biaya, harga dan hasil berubah-ubah dalam keadaan krisis ekonomi seperti sekarang ini.
UKM dan Tantangan Persaingan Global.
Ditengah tuntutan kemampuan bersaing didalam negeri yang masih dilindungi oleh proteksi pemerintah, UKM juga harus menghadapi persaingan global yang berasal dari berbagai bentuk usaha mendorong integrasi pasar antar negara dengan seminimal mungkin hambatan. Berbagai bentuk kerjasama ekonomi regional maupun multilateral sperti AFTA, APEC dan GATT berlangsung dengan cepat dan mendorong perekonomian yang semakin  terbuka. Pada kondisi lain, strategi pengembangan UKM masih menghadapai kondisi nilai tambah yang kecil termasuk kontribusinya terhadap ekspor.
Dengan pergeseran yang terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UKM sesungguhnya mengahadapi situasi yang bersifat double squeze, yaitu [a] situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi, dan [b] situasi yang datang dari ekstermal pressure. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dari kombinsi situasi yang dihadapi ini adalah masalah ketimpangan struktur usaha seperti yang diungkapkan diawal dan juga kesenjangan antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.

Tabel 1.  Jumlah Unit Industri[1][4] dan Nilai Outputnya (BPS,1996 dan 1999)

Ukuran Industria)
Jumlah Usaha
(Unit)
Jumlah Usaha Industri
(Unit)
Nilai Output
(Milyar Rp)
Besar
11.000
6.500
71.426
Menengah
70.000
16.000
21.905
Kecil
640.000
2.600.000c)
8.706c)
Rumah Tanggab)
19.000.000
*) Klasifikasi berdasarkan jumlah tenaga kerja.
**) Tidak termasuk pertanian yang dipertkirakan berjumlah 20 juta unit.
***) Industri Kecil dan Rumah Tangga (IKRT)
Untuk masa mendatang dengan tantangan globalisasi ekonomi dan persaingan bebas, struktur yang timpang dan kesenjangan akses ini tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Tidak ada jalan lain bagi Indonesia selain melakukan reformasi struktur usaha yang ada saat ini. Dalam konteks reformasi ini, menjadi sangat relevan untuk diberi ruang gerak yang longgar guna mengejar ketertinggalan namun juga dengan strategi yang tepat.
Dari sisi external pressure, liberalisasi perdagangan – melalui penurunan tarif maupun penghapusan quota - , kondisi pasar akan bergerak dari kurang kompetitif (karena besarnya intervensi dan praktek monopoli, oligopoli dan monopsoni) ke arah pasar yang lebih kompetitif. Dalam kondisi yang demikian, UKM akan terdorong untuk menuju pada efisiensi penggunaan input (least cost argument). Liberalisasi perdagangan seharusnya juga membuka peluang bagi perluasan pasar produk UKM itu sendiri melalui kemunculan insitusi yang secara spesifik ditujukan untuk membuka dan memperluas akses pasar UKM
Namun demikian, tidak seluruh UKM dapat memanfatkan situasi pasar yang demikian untuk menembus pasar yang lebih luas atau bersaing dalam pasar yang semakin global. Sebagian besar UKM adalah perusahaan yang independen termasuk dalam memasarkan produknya. Sementara, dalam perdagangan bebas, sebenarnya tidaklah mudah bagi UKM yang independen untuk masuk pada pasar ekspor
Menumbuhkan Usaha Menengah untuk Mendorong Kinerja UKM.
Salah satu strategi untuk mendorong kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang terjadi adalah dengan menumbuhkan usaha menengah yang kuat dalam bangunan struktur industri. Strategi mengembangkan usaha menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kuran diperhatikannya entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun kebijakan pengembangan UKM. Pengalaman masa lalu dan sampai saat ini menunjukkan bahwa kebijakan pengembangan usaha besar (melalui UU Perseroan Terbatas) dan kebijakan Usaha Kecil (melalui UU usaha Kecil) lebih jelas dan terarah, sementara usaha menengah dibiarkan berkembang sendirian
Perlu disadari bahwa peranan usaha menengah di masa depan, sangat strategis dalam kemampuan innovasi dan kemampuan manajemen didalam proses industrialisasi (termasuk produktivitas) pada perekonomian pulau (island economy) seperti Indonesia. Usaha menengah diharapkan bia memainkan tig peran penting dalam reformasi struktur bangunan usaha dan pengembagan UKM. Peran yang diharapkan adalah : [1] sebagai motor penggerak (work horse) bagi pertumbuhan dunia usaha melalui produktivitasnya, [2} sebagai gerbong penarik usaha kecil untuk berkembang dan “naik kelas” menjadi usaha menengah, dan [3] sebagai wahana transfer teknologi dan business knowledge bagi usaha kecil dalam persaingan bebas
Di dalam proses industrialisasi, peranan usaha menengah sangat dibutuhkan, baik untuk mempercepat proses industrialisasi maupun meningkatkan produktivitas ekonomi. Studi empiris pada sektor industri (sebagai gambaran riil competitiveness) menunjukkan bahwa usaha menengah memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing di pasar. Analisis terhadap data dari tahun 1996 sampai 2000 menunjukkan bahwa produktivitas per tenaga kerja industri menengah bahkan mengungguli industri besar. Industri menengah juga lebih mampu mengantisipasi perubahan pasar yang terjadi daripada industri besar. Faktor inilah yang menyebabkan industri menengah relatif lebih stabil dalam mengahdapi krisis meskipun masih sangat mengandalkan permintan dalam negeri untuk omsetnya..
Secara riil, tanpa bermaksud mengabaikan kinerja usaha kecil, pada kelompok UKM, usaha menegahlah yang lebih memiliki potensi dan kemampuan untuk bersaing dipasar global. Potensi dan kemampuan melakukan inovasi yang berbasis pada skill, penguasan teknologi, SDM dan akumulasi kapital yang dimiliki usaha menengah lebih baik dari usaha kecil. Demikian pula kemampuannya dalam akses pasar, informasi dan sumber permodalan. Sementara dukungan fleksibilitas dalam merespon pasar membuat usaha menengah lebih tangguh bertahan dalam hantaman badai krisis daripada usaha besar
Peranan usaha menengah dalam hal ekspor memang masih rendah dibanding usaha kecil. Namun dengan posisi strategisa dan peran yang dimainkan, keunggulan yang dimiliki yang masih bisa dioptimalkan, usaha menengah layak untuk didorong sebagai motor pengambangan UKM dalam persaingan bebas. Hal ini dikarenakan potensi teknologi dan  sumberdaya manusia yang jauh lebih tinggi dari usaha kecil dan mikro. Efisiensi memang menjadi hal yang tidak bisa ditawar mengingat perubahan yang terjadi pada tatanan pasar dunia khususnya sasaran ekspor produk Indonesia (Eropa, Amerika Serikat dan jepang) yang semakin banyak menghadapi kendala akibat peta politik dan keamanan. Indonesia bukan hanya menghadapi situasii tersebut tapi juga bersaiang dengan raksasa Cina yang bukan hany mengancam pasar ekspor, tapi juga pasar dalam negeri.
Namun pengembangan usaha menengah ini masih belum didukung oleh kebijakan dukungan bagi usaha menengah yang hanya bersandarkan pada satu peraturan pemerintah sebgai payung kebijakan. Dalam aras kebijakan pengembangan usaha, juga terddapat grey area dalam pengembangan usaha menengah. Kementerian Koperasi dan UKM lebih menitikberatkan pada pengembangan usaha kecil dan mikro. Sementara Departemen Perindustrian juga lebih memfokuskan pada pengembangan industri besar disatu sisi dan industri kecil disisi lain dengan “sedikit mengabaikan” posisi dan peranan usaha menengah.


   Tabel 2.  Potret Industri Menengah (1996-2000)

Skala Industri
Jumlah
1996
%
1998
%
2000
%
Jumlah (unit)






Total
22.997
100,0
21.423
100,0
22.174
100,0
   IB
5.050
22,0
4.861
22,7
5.124
23,1
   IM
17.947
78,0
16.562
77,3
17.050
76,9
Jumlah TK
(org)
(%)
(org)
(%)
(org)
(%)
Total
4.214.967
100,0
4.123.612
100,0
4.366.816
100,0
   IB
3.393.910
80,5
3.357.824
81,4
3.571.423
81,8
   (Rata-rata)
(672)

(691)

(697)

   IM
821.057
19,5
765.788
18,6
795.393
18,2
   (Rata-rata)
(46)

(46)

(47)

Output
(000rp)
(%)
(000rp)
(%)
(000rp)
(%)
Total
129.568.416
155,8
74.951.964
174,1
68.139.964
177,1
   IB
83.169.824
100,0
43.062.464
100,0
38.485.427
100,0
   (Rata-rata)
(16.469)

(8.859)

(7.511)

   IM
46.398.592
55,8
31.889.500
74,1
29.654.537
77,1
   (Rata-rata)
(2.585)

(1.925)

(1.739)

Produktivitas TK
(rp/orang)

(rp/orang)

(rp/orang)

Total
30,740

18,176

15,604

   IB
24,506

12,825

10,776

   IM
56,511

41,643

37,283

Kapasitas Produksi
(%)

(%)

(%)

Total
71,0

64,2

52,0

   IB
73,0

65,0

49,0

   IM
70,0

64,0

58,0

Skala Industri
Jumlah
1996
%
1998
%
2000
%


Ekspor
(000rp)
(%)
(000rp)
(%)
(000rp)
(%)
Total
3.985.586
100,0
431.756
100,0
1.311.337
100,0
   IB
2.663.336
66,8
202.934
47,0
626.731
47,8
   (Rata-rata)
(527,4)

(41,8)

(122,3)

   IM
1.322.249
33,2
228.822
53,0
684.606
52,2
   (Rata-rata)
(73,7)

(13,8)

(40,2)









   Sumber: Survei Industri Menengah dan Besar, BPS (diolah).


Daftar Pustaka:



No comments:

Post a Comment