Hak kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
PRINSIP PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah
HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.Contoh Kasus HaKI
Berdasarkan
surat edaran Direktorat Jendral Industri Kecil menengah, Departemen
Perindustrian, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual
Property Right/IPR) adalah hak ekslusif yang diberikan oleh pemerintah
kepada seseorang atau kelompok orang, merupakan perlindungan atas
penemuan, ciptaan di bidang seni dan sastra, ilmu, teknologi, dan
pemakaian simbol atau lambang dagang (UUP Pasal.XX). Contoh: Fulpen.
Contoh-contoh kasus pelanggaran HaKI :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk
Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY
SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris.
Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut
dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body
Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada
pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan
dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda
dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata
produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY
SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
- Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli.
- Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
- Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
- Dipasarkan denga sistem direct selling.
Adanya
kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian
bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini
pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang
telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya
itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk
yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya
maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata
lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari
konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya
produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja
menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen.
HaKI
sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di
atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi
untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi,
serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan
wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah
didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
No comments:
Post a Comment