30 December 2011
Rihanna Take a bow
oh, how about a round of applause, yeah
a standing ovation
oh, yeah
yeah, yeah, yeah, yeah
you look so dumb right now
standing outside my house
trying to apologize
you're so ugly when you cry
please, just cut it out
[chorus:]
don't tell me you're sorry cause you're not
baby when i know you're only sorry you got caught
but you put on quite a show
really had me going
but now it's time to go
curtain's finally closing
that was quite a show
very entertaining
but it's over now (but it's over now)
go on and take a bow
grab your clothes and get gone (get gone)
you better hurry up
before the sprinklers come on (come on)
talking' bout'
girl, i love you, you're the one
this just looks like a re-run
please, what else is on (on)
[chorus]
[bridge]
oh, and the award for
the best liar goes to you (goes to you)
for making me believe (that you)
that you could be faithful to me
let's hear your speech, oh
how about a round of applause
a standing ovation
but you put on quite a show
really had me going
now it's time to go
curtain's finally closing
that was quite a show
very entertaining
but it's over now (but it's over now)
go on and take a bow
but it's over now
Rihanna feat Calvin harris - we found love
Yellow diamonds in the light
Now we’re standing side by side
As your shadow crosses mine
What it takes to come alive
Now we’re standing side by side
As your shadow crosses mine
What it takes to come alive
It’s the way I’m feeling I just
can’t deny
But I’ve gotta let it go
But I’ve gotta let it go
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
Shine a light through an open door
Love a life I will divide
Turn away ’cause I need you more
Feel the heartbeat in my mind
Love a life I will divide
Turn away ’cause I need you more
Feel the heartbeat in my mind
It’s the way I’m feeling I just
can’t deny
But I’ve gotta let it go
But I’ve gotta let it go
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
Yellow diamonds in the light
Now we’re standing side by side
As your shadow crosses mine
Now we’re standing side by side
As your shadow crosses mine
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
We found love in a hopeless place
26 December 2011
lirik lagu adele - someone like you
I heard
That you're settled down
That you
Found a girl
And you're
Married now
I heard
That your dreams came true.
Guess she gave you things
I didn't give to you
Old friend
Why are you so shy?
Ain't like you to hold back
Or hide from the light
I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."
Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead,
Yeah.
You know how the time flies
Only yesterday
It was the time of our lives
We were born and raised
In a summer haze
Bound by the surprise
Of our glory days
I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over.
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."
Nothing compares
No worries or cares
Regrets and mistakes
They are memories made.
Who would have known
How bittersweet this would taste?
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"
Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead
That you
Found a girl
And you're
Married now
I heard
That your dreams came true.
Guess she gave you things
I didn't give to you
Old friend
Why are you so shy?
Ain't like you to hold back
Or hide from the light
I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."
Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead,
Yeah.
You know how the time flies
Only yesterday
It was the time of our lives
We were born and raised
In a summer haze
Bound by the surprise
Of our glory days
I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over.
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."
Nothing compares
No worries or cares
Regrets and mistakes
They are memories made.
Who would have known
How bittersweet this would taste?
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"
Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"
Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead
01 December 2011
hak kekayaan intelektual
Hak kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
PRINSIP PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah
HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.Contoh Kasus HaKI
Berdasarkan
surat edaran Direktorat Jendral Industri Kecil menengah, Departemen
Perindustrian, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual
Property Right/IPR) adalah hak ekslusif yang diberikan oleh pemerintah
kepada seseorang atau kelompok orang, merupakan perlindungan atas
penemuan, ciptaan di bidang seni dan sastra, ilmu, teknologi, dan
pemakaian simbol atau lambang dagang (UUP Pasal.XX). Contoh: Fulpen.
Contoh-contoh kasus pelanggaran HaKI :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk
Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY
SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris.
Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut
dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body
Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada
pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan
dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda
dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata
produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY
SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
- Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli.
- Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
- Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
- Dipasarkan denga sistem direct selling.
Adanya
kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian
bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini
pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang
telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya
itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk
yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya
maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata
lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari
konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya
produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja
menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen.
HaKI
sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di
atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi
untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi,
serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan
wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah
didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Pengertian Surat-surat Berharga
Pengertian Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
pasar uang
Berikut ini contoh jenis-jenis surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar uang
Treasury Bills (T-Bills)
- T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
- Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
- Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
- T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Commercial Paper
- Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
- Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
- Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
- Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
- Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan
investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a.
Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit
yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan
menjadi lebih murah.
b. Tidak
perlu menyediakan jaminan.
c.
Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan
penerbit dan investor.
d. Jangka
waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan
investor.
Bagi Investor:
a.
CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat
Deposito, Treasury Bills.
b.
Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c.
Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan
rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari
kepentingan investor dan penerbit antara lain:
- Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
- Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)
- Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
- Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel
berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank
untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila
bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di
atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima
dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk
membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal
tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam
pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90
hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas
tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi
yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam
perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak
yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang.
Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau
suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang
dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak
ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam
menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai
pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir
dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan
internasional ini sebagai berikut:
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
Bill of Exchange
- Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
- Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
- Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
- Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
- Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
Repurchase Agreement (Repo)
- Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
- Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
- SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
- Karakteristik SBI:
o
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o
Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan.
o
Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o
Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu
sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o
Dapat dipindahtangankan (negotiable).
- SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
- SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
- SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o
Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o
Pembelian melalui Pasar Sekunder
o
Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh
diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha
setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara)
akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku
di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia
menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai
lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini
bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker
bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
- Membuat dan mengumumkan quotation.
- Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
- Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga
berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank
Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI
merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI
dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan
warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup
(aksep/promes), dapat berupa:
·
Surat sanggup yang diterbitkan oleh
nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan
tertentu.
·
Surat sanggup yang diterbitkan oleh
bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat
wesel, dapat berupa:
·
Surat wesel yang ditarik oleh suatu
pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.
Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
·
Surat wesel yang ditarik oleh
nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk
membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah
dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun
perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk
mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank).
Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara)
maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga
keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security
house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Call Money (Interbank Call Money
Market)
- Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
- Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
Transaksi
Surat Berharga Diselidiki
- Kasus Bank Asiatic dan BDB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus menelusuri aliran dana dan
transaksi yang dilakukan oleh Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali (BDB). Selain
itu, BI bekerja sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memeriksa
order penjualan surat-surat berharga BDB yang dilakukan oleh perusahaan
sekuritas.
Direktur Direktorat Pengawasan Bank
I BI, S Anton Tarihoran mengatakan, di samping melibatkan Bapepam, pihaknya
terus memantau pelaksanaan verifikasi oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah
(UP3) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita jaga mereka dalam
melakukan tugas verifikasi karena BI yang mengangkat pengurus, sedangkan bank
bersangkutan membantu tim verifikasi. Semua informasi nanti akan dijadikan
acuan oleh UP3 dalam melakukan pembayaran sehingga nasabah tidak resah,"
tuturnya, kemarin.
Setelah pembayaran dilakukan UP3,
kata dia, proses selanjutnya adalah penyelenggaraan rapat umum pemegang saham
dan kemudian membentuk tim likuidasi yang akan menjual aset-aset bank untuk
mengganti dana yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat penjaminan.
Ketua Bapepam Herwidayatmo
mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan efek
yang terlibat dalam transaksi fiktif Bank Asiatic dan BDB.
Dia menjelaskan, pemeriksaan
terhadap perusahaan efek yang terlibat itu sudah selesai dan sekarang mengarah
kepada para pelakunya.
"Kami perlu mengonsolidasikan
pemeriksaan tersebut dengan BI untuk mengetahui sejauh mana kasus itu berada
dalam kewenangan kami atau BI," ujarnya.
Mengaku
Herwidayatmo menambahkan,
surat-surat berharga yang diakui ditransaksikan oleh Bank Asiatic dan DBD
dengan empat perusahaan efek yang terlibat berbentuk surat utang atau obligasi.
"Bank Asiatic mengaku membeli
obligasi dari salah satu dana pensiun melalui SNC, sedangkan BDB melalui PT
PS," jelasnya.
Dari pengakuan tersebut, lanjut dia,
Bapepam melakukan penyidikan cukup lama karena transaksi obligasi menggunakan
sistem scriptless (tidak tercatat).
Berdasarkan data yang dikumpulkan
dari Bursa Efek Surabaya (BES) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
jelas dia, ditemukan data yang menunjukkan transaksi obligasi oleh kedua bank
tersebut, SNC, dan PT PS.
Setelah ditanya, lanjut
Herwidayatmo, oknum di Bank Asiatic dan DBD menyatakan obligasi itu disimpan di
dua perusahaan efek yang bertindak sebagai bank kustodian, yakni PT GLU dan PT
GLI. Akan tetapi setelah diperiksa, obligasi tersebut tidak ada di dua
perusahaan efek yang ternyata belum memiliki izin dari Bapepam itu.
Walaupun sudah menjatuhkan sanksi
penghentian sementara (suspend) operasional terhadap dua perusahaan efek
yang memiliki izin Bapepam, yakni SNC dan PT PS, pihaknya terus memeriksa
oknum-oknum dari kedua perusahaan tersebut.
Jika terbukti melanggar peraturan
pasar modal, tegas dia, para oknum itu dapat dikenai sanksi denda, bahkan dapat
mengarah ke pidana. Perusahaan efek yang terlibat dan memiliki izin dari
Bapepam bisa dikenai sanksi minimal pencabutan izin usaha.
Bagi dua perusahaan efek yang tidak
memiliki izin, kata dia, Bapepam tetap memiliki kewenangan untuk melakukan
penyidikan.
"Kalau dalam pemeriksaan kami
menemukan hal-hal di luar kewenangan hukum pasar modal maka tidak tertutup
kemungkinan kami meminta polisi untuk membantu proses penyidikan,"
tandasnya. (wa-53n)
Sumber:
1.
Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan
Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2004
2.
Riyadi Selamet, Banking Assets and
Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Edisi Ketiga, Jakarta, 2007
3.
Siamat Dahlan, Manajemen Lembaga
Keuangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Edisi Kelima, Jakarta, 2005
4.
Sutojo Siwanto, The
Management of Commercial Bank, PT Damar Mulia Pustaka, Edisi
Baru, Jakarta, 2007
5.
http://www.suaramerdeka.com/harian/0404/20/eko1.htm
Subscribe to:
Posts (Atom)