Kata pengantar
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Peranan Ekonomi Kerakyatan sebagai landasan Perekonomian di Inonesia”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bekasi, 11 Maret 2012
Diah Ayu
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pada saat ini Indonesia tengah mengalami masa - masa penuh gejolak perekonomian baik di sektor perbankan maupun sektor ekonomi lainnya. Sejak tumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa reformasi, perekonomian Indonesia berjalan dalam ketidakpastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda ke arah pemulihan, laju inflasi masih cukup tinggi.
Rakyat Indonesia sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Disamping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurangnya pemerataan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan, pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja seperti daerah-daerah industri di Pulau Jawa yang menjadi incaran pendatang migran yang membludak tanpa diimbangi jumlah lapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa dilihat pada tingkat pengangguran yang relatif lebih besar jumlahnya di perkotaan.
Rata-rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai ke kota. Untuk wilayah-wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Penduduk desa umumnya melakukan urbanisasi ke kota karena diiming-imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar, padahal diperkotaan banyak usaha-usaha yang mengalami penurunan produksi, yang berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin banyak jumlah penduduk miskin baik di kota- kota besar maupun di pedesaan. Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai ekonomi kerakyatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Kerakyatan dan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara, sifat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim di pedesaan. Ekonomi kerakyatan mengadakan perubahan penting kearah kemajuan, khususnya ke arah pendobrakan ikatan serta halangan yang membelenggu bagian terbesar rakyat Indonesia dalam keadaan serba kekurangan dan keterbelakangan.
Ekonomi kerakyatan juga dapat diartikan sebagai suatu perekonomian dimana pelaksanaan kegiatan, pengawasan kegiatan, dan hasil-hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati oleh seluruh rakyat. Banyak orang memandang bahwa ekonomi kerakyatan merupakan suatu gagasan yang baru, namun Mubyarto menegaskan bahwa bahwa konsep ekonomi kerakyatan bukan konsep baru. Iamerupakan konsep lama yaitu Ekonomi Pancasila. Namun hanya lebih ditekankan pada sila ke 4 yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sedangkan sistem ekonomi kerakyatan (SEK) adalah jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia sebagai landasan pembangunan nasional dari waktu kewaktu. SEK merupakan sasaran nasional sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD NKRI 1945. Hal yang ingin dituju oleh SEK adalah pembebasan kehidupan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, ketergantungan, rasa was-was menatap masa depan, perlakuan tidak adil maupun kerusakan lingkungan hidup.
Prof. Mubyarto memberikan penegasan bahwa ekonomi harus berdasarkan asas kerakyatan, yaitu tidak boleh membiarkan produksi dan distribusi dikerjakan oleh kelompok tertentu saja, sedangkan sebagian yang lain tidak kebagian. Ini berarti sistem ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan lebih mementingkan kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan bersama bukan perorangan. Ini berarti ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi yang memihak kepada kepentingan ekonomi rakyat sebagai sektor ekonomi yang mencakup usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Dalam ketetapan Nomor IV/1999 disebutkan pengertian sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut : misi, memberdayakan masyarakat dan semua kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil, bebasis pada sumber daya alam dan manusia yang produktif dan mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan serta berkelanjutan agar mampu dan bisa melakukan fungsi tugasnya secara baik danoptimal. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan taraf hidup sebagian besar penduduk sekaligus sebagai kekuatan pembangunan bangsa yang berorientasi kerakyatan.
B. Ciri-ciri Ekonomi Kerakyatan
Menurut Emil Salim ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
1. Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha Negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
2. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti hal nya dalam sistem ekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalam sistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
3. Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistem ekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non negara yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan, tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
4. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalam melaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalam konteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai (1) pemilik; (2) pengatur; (3)perencana;(4)pelaksana; (5)pengawas.
C. Tujuan Sistem Ekonomi Kerakyatan
1. Pembebasan Kemiskinan
Pada umumnya, kemiskinan muncul bersamaan dengan kebodohan. Ada orang yang miskin karena bodoh dan adapula orang yang bodoh karena miskin. Maka kedua kondisi tersebut wajib diperangi dengan pencerdasan bangsa sebagai prioritas.
2. Pembebasan Keterbelakangan
Manusia tidak akan bodoh lagi jika dikenalkan dengan program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan serta kesehatan
3. Kemerdekaan
Hal ini dapat dilaksanakan untuk melepaskan diri dari ketergantunganterhadap bangsa dan negara lain.
4. Penghapusan mentalitas putus asa
Pesimisme dan kekhawatiran masyarakat akan perekonomian nasionalharus dicegah dengan jalan prakarsa pemerintah dalam pembangunannasional terutama lewat penetapan kesempatan lapangan kerjasebagaimana telah tertuang dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 2.
5. Pembebasan dari peluang aniaya dalam rangka kewajiban memikulbeban pembangunan relatif terhadap manfaat yang bisa dipetik
6. Pencegahan dan penanggulangan dampak pembangunan yang terhitungbernilai salah atau buruk di segenap bagian alam
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. 1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
3. 3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan..
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1) Rapat anggota
Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a. Anggaran dasar (AD).
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f. Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2) Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) embuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1) 1. Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2) 2. Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia dan siapa saja pelaku-pelaku ekonominya.
1. Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
a. Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga.
Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini.
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi liberal
1) Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
3) Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
4) Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Kekurangan sistem ekonomi liberal
1) Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
2) Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
3) Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
4) Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
b . Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik Negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi sosialis
1. Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2. Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3. Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
1. Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
Negara yang menganut sistem ekonomi sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik
c . Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1. Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah.
B. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
D. Peran Negara dalam Ekonomi
EKONOMI KERAKYATAN | KAPITALIS | |
NEGARA KESEJAHTERAAN | EKONOMI NEOLIBERAL | |
1.Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1). | 1. Mengintervensi pasar untuk menciptakan kondisi ke sempatan kerja penuh. | 1. Mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar; mencegah monopoli |
2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2). | 2. Menyelenggarakan BUMN pada cabang-cabang produksi yang tidak dapat diselenggarakan oleh perusahaan swasta | 2. Mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN |
3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal33 ayat 3) | 3. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan pembangunan | 3. Memacu laju Pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi asing. |
4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi. | 4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi. | 4. Melaksanakan kebijakan anggaran ketat, termasuk menghapuskan subsidi. |
5. Menjaga stabilitas moneter | 5. Menjaga stabilitas moneter | 5. Menjaga stabilitas moneter |
6. Memastikan setiap warganegara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).6 | 6. Memastikan setiap warga Negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. | 6. Melindungi pekerja perempuan, pekerja anak, dan bila perlu menetapkan upah minimum |
7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar | 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar | 7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar |
E. Strategi Kebijakan Pembangunan Nasional dengan Basis Ekonomi Kerakyatan
1. Kebijakan pembangunan nasional hanya berguna kalau ada peningkatan produksi nasional. LPE (Laju Pertumbuhan Penduduk) merupakan salah satu bentuk basic parameter penilai kinerja pembangunan.
2. Kebijakan perluasan lapangan kerja
3. Kebijakan penjagaan harga barang dan jasa dalam rangka kebutuhan nilai tukar mata uang yang stabil dan terkendali seperti diinginkan bersama dalam UU Nomor 23 Tahun 19999.
4. Kebijakan menggalakan ekspor berjumlah lebih besar dari pada impor. Tujuannya adalah perolehan surplus luar negeri yang berimbas kecadangan devisa yang berlimpah. Satu hal yang perlu disoroti, komoditas ekspor yang terlibat di dalam kebijakan mesti bersifat human intensive. Dengan demikian tingkat partisipasi dan daya serap tenaga kerja dalamproses pembangunan optimal.
5. Penekanan defisit anggaran pemerintah dan penyesuaian aktivitas antar –antar stakeholders ekonomi secara logika tekhnik anggaran berimbang
6. Pengendalian kemampuan finansial negeri dengan jalan penekanan utang luar negeri dan optimalisasi tabungan dalam negeri sebagai sumber investasi pembangunan. Manfaatnya adalah penutupan deficit APBN supaya penyakit kesejahteraan nasional tidak makin akut maupun kronis.
7. Penjadwalan ulang pembayaran utang luar negeri supaya pada jatuh tempo tidak lagi ditutupi dengan aksi penjualan komersial aset nasional misalnya privatisasi BUMN.
8. Penyusunan struktur moneter-perbankan yang sehat dan hati-hati.
9. Sosialisasi dan minimalisasi kerusakan lingkungan darat, udara, dan air.
10. Penggiatan kebijakan pembangunan ramah lingkungan.
Haluan kebijakan pembangunan nasional Indonesia seharusnya tidak melenceng dari asas ekonomi kerakyatan. Refleksi pembangunan yang berkerakyatan dapat tercermin dari triple track development, yaitu:
1. 1. Pro-poor development : investasi proyek pembangunan harus menyelesaikan kemiskinan supaya pendapatan rakyat bisa meningkat.
2. 2. Pro-job development : lapangan pekerjaan harus dirangsang oleh pemerintah agar produktivitas masyarakat bertambah. Efek samping dari penciptaan kesempatan kerja ialah penekanan kriminalitas.
3. 3. Pro-growth development : pembangunan mesti diisi dengan pertumbuhan ekonomi yang setara dengan kemampuan SDM dan mengelola SDA.
Triple track development, dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi empatStrategi Dasar Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, yaitu:
1. 1. Social safety net strategy : pengaturan kembali tata cara kepemilikan danpemanfaatan lahan; penyaluran fasilitas kredit usaha tani, kreditUMKMK (usaha mikro, kecil menengah, dan koperasi); pembangunan desa terpadu.
2. 2. Employment strategy : penitik beratkan semua investasi publik dan privat keperluasan kesempatan kerja yang produktif; penambahan lapangan kerja untuk meningkatkan penghasilan dan mengentaskan kemiskinan; pengerahan dan masyarakat ke kegiatan pemberdayaan ekonomi daerah untuk menyelesaikan masalah urbanisasi dan ketimpangan antara desa dan kota.
3. 3. Basic-need strategy : penciptaan angkatan kerja yang kreatif dan inovatif.
4. 4. Agriculture reform : revitalisasi pertanian sebagai bagian dan keberagaman pembangunan sektoral yang perlu diwariskan antargenerasi.
F. Potensi dan Kendala Ekonomi kerakyatan
Koperasi adalah salah satu bentuk konkrit dari pelaksanaan ekonomi kerakyatan, koperasi sangat berpotensi untuk berkembang sebagai bangun perusahaan yang dapat digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah serta membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada satu sisi pengembangan koperasi telah banyak membuahkan hasil. Tetapi dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya koperasi ternyata masih jauh tertinggal. Ketertinggalan ini disebabkan oleh kendala-kendala yang berasal dari dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi penghambat perkembangan koperasi meliputi faktor profesionalitas pengelolaan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia dan permodalan. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor iklim politik ekonomi nasional yang kurang kondusif serta tingkat persaingan yang ketat dengan badan usaha lainnya.
Selain koperasi, usaha kecil juga merupakan bentuk dari ekonomi kerakyatan. usaha kecil memiliki beberapa potensi diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan industri besar, mempromosikan potensi sandang dan pangan nusantara serta saat ini usaha kecil terus membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian masyarakat melalui bertambahnya sektor industri kecil dan menengah di Indonesia.
Namun usaha kecil belum mampu mengangkat perekonomian Indonesia yang mengalami kerapuhan, usaha kecil memiliki beberapa kendala, sama seperti koperasi kendala usaha kecil umumnya adalah terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja, menghadapi persaingan yang ketat dan kemampuan modal yang kecil sehingga tidak mampu menyisihkan marjin keuntungan untuk membayar asuransi atau cadangan guna menghadapi kondisi tak terduga,seperti bencana. Praktis, semua risiko akibat bencana harus ditanggung sendiri. Selain itu usaha kecil kurang mendapat prioritas dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, yang mendapat prioritas dalam pembangunan adalah sektor modern seperti industri besar dan menengah, sektor jasa seperti keuangan, perbankan, perdagangan eceran dengan skala besar dan lain-lainnya.
Pemerintah berharap pertumbuhan usaha pada sektor modern ini akan menyebarkan manfaat ekonomi berupa kebutuhan input atau pasokan output pada sektor lainnya terutama yang dianggap memiliki potensi pertumbuhan rendah. Kebutuhan faktor input yang timbul tersebut dapat berupa penyerapan tenaga kerja, bahan mentah, bahan penolong, yang diharapkan bisa dipasok dari sektor tradisional yang diidentisikasikan kurang potensi untuk berkembang.
Namun kenyataannya, setelah berbagai fasilitas perijinan dan fasilitas kredit diperoleh usaha-usaha besar dan menengah di sektor modern ini, tidak terlihat adanya manfaat ekonomi yang cukup besar. Tingkat pengangguran angkatan kerja baik di kota maupun di pedesaan yang sangat besar menunjukkan bahwa sektor modern tidak mampu menciptakan nilai tambah melalui penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan tersebut dicapai dengan menggunakan banyak faktor input yang diimpor , sehingga pemanfaatan output sektor tradisional tidak banyak terserap. Tingkat upah di sektor modern terutama di wilayah perkotaan sangat rendah, sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat perkotaan ditandai oleh dualisme status sosial ekonomi masyarakat yang cukup mencolok.
Di satu pihak dijumpai kelompok minoritas dengan status social ekonomi yang tinggi seperti di negara maju, sementara di lain pihak terdapat kelompok mayoritas dengan kondisi ekonomi yang serba kekurangan.Kebebasan berusaha yang didukung oleh fasilitas perijinan, modal, dan manajemen modern, menyebabkan banyak produk-produk industri besar dan menengah mendesak keberadaan produk yang dihasilkan oleh industri kecil dan kerajinan rakyat, begitu banyak kendala yang dihadapi oleh usaha-usaha kecil, pemerintah perlu membentuk suatu solusi untuk hal ini sehingga terbentuk pemerataan kesejahteraan sektor usaha kecil, menengah dan industri besar dan kelompok minoritas dan mayoritas tersebut dapat terhapus.
BAB III
PENUTUP
Abstrak
Ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan, dinikmati dan diawasi oleh rakyat. Bidang kegiatan ekonomi kerakyatan meliputi sektor informal, usaha kecil pertanian, koperasi dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup tinggi dan berlangsung cepat namun diiring dengan masih terdapatnya jumlah penduduk miskin, menggambarkan kondisi ketimpangan hasil pembangunan ekonomi. Peranan ekonomi kerakyatan selain sebagai penampung tenaga kerja juga sebagai sumber pendaptan masyarakat golongan menengah bawah. Berbagai kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok mampu dihasilkan oleh sektor pertanian sebagai unit-unit usaha kecil dalam perekonomian Indonesia menggambarkan kegiatan ekonomi rakyat yang selama ini masih belum mampu berkembang secara optimal. Pengembangan usaha kecil yang dipelopori oleh pemerintah dilakukan melalui penciptaan iklim yang sesuai. Pembinaan diarahkan dalam penanganan bidang produksi, pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi
DAFTAR PUSTAKA
Sumawinata, Sarbini. 2004. Politik Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Gramedia PustakaUtama
Jurnal Mubyarto
http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/