Pelajari apa yang belum pernah kau pelajari selama kau masih mampu melakukannya

16 November 2011

Tulisan part3


Part 3
Waahhhh…..
                Liburan idul fitri selesai juga, akhirnya aku pun kembali kuliah seperti biasa masuk pagi pulang kampus sore. Hmm melelahkan sekali rasanya. Seperti biasa aku berangkat kekampus bersama neta teman ku, jam7 kami sudah berangkat. Padahal kampus aku dengan neta tidak jauh dari rumah. 10menit atau 15menit juga sudah sampai disana. Dan setelah sampai kelas masih sepi, karna kita datang lebih awal dan tidak lama kemudian teman-teman yang lain datang menyusul. Kami semua belajar mata kuliah pertama  sampai selesai jam mata kuliah terakhir sampai pukul 15.30. awal masuk kuliah aku selalu pulang tepat waktu tidak pernah main. Setelah hampir 3bulan aku kuliah, aku pun mulai terbiasa dengan teman-teman kampus.  aku mulai bermain dengan teman-teman yang lainnya tidak hanya berlima saja. Aku mulai senang bercanda, bermain, mengobrol dan menghabiskan waktu bersama.
                Oh iya aku hampir saja tidak menceritakan tentang si Dewa. Hmm cowok satu itu cuek sekali. Tidak pernah mau menegur ku. Kalo aku enggak suka sama satu cowo cuek itu, enggak akan aku mulai duluan buat menegurnya lebih dulu. Sampai ketika itu aku menutup diri untuk tidak cerita sama siapa-sipa kalau aku suka dengan lelaki itu dan akhirnya aku pun menjadi temannya. Awal pertama kali aku dengan dia smsan untuk menanyakan sudah mengerjakan tugas dari dosen apa belum dan dia pun bilang kalau dia belum mengerjakan dan dia pun bertanya kepada ku sudah mengerjakan tugasnya apa belum. Lalu aku menjawab sudah dan akhirnya dia meminjam tugas ku dan dia kerumah ku. Pertama teman kampus Cuma dia yang main kerumah ku. Senangggg nyaaaaa
Hampir setiap malam aku smsan dengan dewa. Sampai ketika aku tahu kalau dia suka dengan temanku neta, sedih sekali rasanya itu. Tapi aku coba tegar karena aku tidak pernah menceritakan hal ini kesiapa pun. Aku hanya mencoba tersenyum mendengarkan neta bercerita tentang dewa. Tetap neta malah menyakiti dewa dengan cara neta menyukai orang lain yang tidak lain teman kelasnya juga dan temannya dewa juga. Pertama kali aku bertengkar dengan neta hanya karna orang yg aku sukai dan aku sayangi disakiti dengan gampangnya. Sedangkan aku yg menyukainya dari awal saja tak mampu untuk mengungkapkan perasaan ku ini kepada dewa. Aku tetap menjadi teman yg baik untuk dewa, tetapi lama-kelamaan kelakuan aku pun ketahuan kalau aku suka dengan dewa. Teman-teman kelasku yang cewek ataupun cowok mengetahui aku suka dengan dewa, Karen setiap pergi jalan-jalan bersama-sama aku selalu ingin bersama dewa dengan alasan dewa aku malas bawa motor sendiri dan dewa lah yg aku suruh untuk membawa motor aku…

Tulisan part2


Part 2
                Ospek selesai selama 1hari itu. Aku pun menikmati liburan lagi karena kampus ku masih harus libur. Setelah hampir satu bulan libur setelah ospek, aku masuk menjadi mahasiswi bukan sebagai anak sekolah yang wajib menggunakan seragam merah putih atau putih biru atau putih abu-abu dan saya sekarang menjadi mahasiswi. Hmmm senangnya sudah menjadi mahasiswi!! Saya berkata sendiri. Awal kuliah ternyata dibulan suci ramadhan. Berangkat pagi bareng Neta temanku naik motor, namanya juga mahasiswi baru jadi masih takut kalau kalau datang telat terus kena teguran dari dosen didepan teman-teman baru. Ahh tidak enggak ada dalam kamus saya untuk datang terlambat. Hari pertama masuk kuliah semuanya masih sibuk masing-masing belum ada yang bercanda bersama-sama. Aku pun sibuk saja berdua dengan Neta dan 3orang temanku yang lainnya yang sudah aku kenal saat ospek waktu itu.
                Kami berteman ber 5 an. Aku, neta, ayu, nana, dan ali kami selalu bersama-sama diawal kuliah itu. Makan bareng setelah jam istirahat, jalan-jalan ke mall bersama, duduk sebaris bersama-sama. Kami menjadi teman yang baik sampai sekarang ini. Setelah 2minggu kuliah dibulan suci ramadhan kita pun mulai terbiasa dengan satu sama yang lainnya. Kami mulian menyapa, menegur dan bahkan kami mulai bercerita-cerita dan akhirnya kita pun berencana untuk buka bersama satu kelas bagi yang ingin mau ikut saja. Awalnya aku bersama empat teman ku yang lain ikut ke acara buka bersama yang diadakan tidak jauh dengan kampus kami. Tapi akhirnya kita pun enggak ikut Karena semuanya lama sekali. Karena  aku dan empat temanku itu tidak suka menunggu terlalu lama sekali dan akhirnya kita ber5 memutuskan untuk tidk ikut dan pergi lebih awal meninggalkan mereka semua dan berbuka puasa ber5 saja tanpa ada yang lain. Dan semenjak itu kami ber5 terkenal dengan anak yang sombong dan angkuh dikelas hanya karena tidak ingin menunggu lama, atau tidak mau menegur duluan. Hmm sifat yang masih keanak-anakan hanya Karena seperti itu kami semua dibilang mempunyai sifat jelek. Padahal kalau sudah kenal juga lebih tahu bagaimana sifat dan karakter dari masing-masing kami. Kami kuliah hanya 3minggu, dan setelah itu libur menjelang Idul Fitri dan memiliki kesibukan masing-masing dan acara sendiri dengan keluarga.

Tulisan


Cerita Cinta Kita Part 1
Berawal dari pertama aku masuk kuliah. awal masuk kuliah pasti selalu ada ospek buat mahasiswa/i baru. aku kuliah disalah satu univ.swasta yg cukup terkenal di jakarta. saya mengikuti ospek tersebut bersama teman lama saya neta namanya. Tapi sangat disayangkan pas ospek saya beda kelompok dengan Neta. Saya kelompok A dan neta kelompok B. yaa memang saat ospek berlangsung kita sibuk masing-masing. karena kakak yg ngospekinnya galak semuanya. Ospek berlangsung dari pagi sampai sore tiba. Saat istirahat pukul 12 siang, aku bersama Neta dan dengan teman-teman kampus yang baru ku kenal makan siang dengan bekal yang dibawa dari rumah, sebelumnya memang pembimbing sudah menyuruh untuk membawa bekal dari rumah karena saat ospek tidak ada yang boleh keluar dari kampus.
Setelah makan, bagi yang beragama islam diwajibkan untuk solat tapi berhubung saya sedang tidak solat karena halangan, maka saya tetap duduk diam dilapangan sekolah. Pukul 13.05 sudah menunjukan siang hari, kami masih melanjutkan ospek kedalam kelas mengikuti games yang sudah dibuat oleh kakak – kakak senior,saat  sedang asik melihat teman yang lain dikerjain sama senior. tiba- tiba sosok pria tinggi, agak gemuk, hitam dan rambut botak itu menarik perhatian ku. Dia pendiam, mengikuti ospek dengan baik tapi dia juga rusuh dan tidak bisa diam. Waktu sudah menunjukan pukul 15.12, kami masih saja mendapatkan permainan terakhir dari senior yaitu membuat surat puisi untuk kakak senior. Bagi calon mahasiswi harus membuat surat kepada kakak senior lelaki, sedangkan untuk calon mahasiswa membuat surat untuk kakak senior wanita. Dan ya disitu awal aku menatap dia sangat lama dan aku pun mengetahui namanya “dewa”. Ternyata dia yang dapat giliran kena isengan senior. dia dipanggil untuk membacakan surat cinta nya yang dia buat untuk kakak senior yang iya suka. dan setelah permainan itu berakhir kami masih harus duduk untuk menunggu mendapatkan almamater kampus. Setelah itu pukul 16.30 baru lah kita pulang kerumah masing-masing dan saya pulang dengan neta karena memang rumah saya dengan neta searah tetapi beda komplek.


tugas softskill ke2


1.      Apa yg dimaksud dengan fidusia dan berikan contoh kasusnya!
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia adalah:
  • “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uant debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987).
Latar belakang timbulnya fidusia
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai)
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Dasar hukum jaminan fidusia
  • Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar hokum berlakunya fidusia, dapat disajikan berikut ini.
  • Arrest Hoge Raad 1929, tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda);
  • Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus 1932 tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia); dan
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Objek Jaminan Fidusia
  • Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
  • benda bergerak, baik yang berujud maupun tidak berujud; dan
  • benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.


Subjek Jaminan Fidusia adalah Pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Pembebanan jaminan fidusia Pasal 4-10
1. Dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang-kurangnya memuat:
  • Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  • Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • Nilai penjaminan;
  • Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia adalah:
  • utang yang telah ada;
  • utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, atau
  • utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi;
  • jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia;
  • jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. pembebanan jaminan atau benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu
  • dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri kecuali diperjanjikan lain, seperti:
  • jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
  • Jaminan fidusia biasanya dituangkan dalam akta notaries. Subtansi perjanjian ini telah dibakukan oleh pemerintah. Ini dimaksudkan untuk melindungi pemberi fidusia. Hal-hal yang kosong dalam akta jaminan fidusia ini meliputi tanggal, identitas para pihak, jenis jaminan, nilai jaminan, dan lain-lain. Berikut ini disajikan perjanjian pembebanan akta jamina fidusia.


Tugas softskill hukum perikatan dan hukum dagang


1.       Jelaskan dan berikan contoh kasus dari hukum perikatan dan hukum dagang?

A. Pengertian hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Contoh kasus : Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang- undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

B. pengertian hukum dagang  ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Contoh kasus : Keracunan Konsumen
                “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”(Pasal 19 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen